KARIMUN (HK)- Sejumlah kalangan mendesak pengelolaan dana Community Development (CD) dari 8 perusahaan tambang di Kabupaten Karimun tahun 2011 yang dilakukan Tim Pusat Pengembangan Wilayah dan Pengembangan Masyarakat (TPPWPM ) atau Tim CD Centre Kabupaten Karimun dibuka secara transparan ke publik. “Masyarakat berhak mengetahui kemana saja dana yang menjadi tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dari akibat penambangan yang mereka lakukan. Dan jelaskan juga peruntukannya kemana dan apakah sudah tepat sasaran untuk bahan evaluasi,” tegas Trio Wiramon, Ketua Dewan Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Tanpa Kompromi (LSM Gertak) di Hotel Aston Karimun, Minggu (20/5). Trio Wiramon mengatakan, istilah CD /Pengembangan Masyarakat yakni pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Artinya Perusahaan yang bergerak dalam bidang ekplorasi sumberdaya alam memiliki kewajiban tanggung jawab sosial terhadap lingkungan ( Pasal 74 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). “Dana CD adalah dana potensial yang mesti harus dikelola dengan benar dan sebaik-baiknya. Sangat disayangkan sekali kalau dana yang menjadi hak masyarakat itu dalam pengelolaannya tidak tepat pada sasaran dan ada terjadi dugaaan penyelewengan dari dana itu. Itu gunanya masyarakat perlu tahu dan pihak yang mengelola dana itu berkewajiban untuk melaporkannya ke publik,” jelas Trio Wiramon. Ia tidak sependapat dan menentang pernyataan dari Ir Refliwardi, Ketua Tim Pusat Pengembangan Wilayah Dan Pengembangan Masyarakat ( TPPWPM ) atau Tim CD Centre Kabupaten Karimun, yang mengatakan laporan penggunaan dana CD 2011 tidak mesti diumumkan ke publik dan masyarakat karena dan berdalih bahwasanya hanya wajib melaporkannya kepada Bupati Karimun dan pihak perusahaan saja. “ Meskipun sesuai dengan amanat PP Nomo 23 tahun 2010 dan Peraturan Bupati Karimun tahun 2009 bahwa setiap 6 bulan sekali Pemegang IUP atau Tim CD Centre wajib melaporkan pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Kepala Daerah (Gubernur/Wali Kota/ atau Bupati) dan kepada Perusahaan tambangan yang telah menyalurkan dana CD, tetapi mereka juga harus menjelaskan ke publik kemana dana tersebut disalurkan karena itu adalah dana masyarakat, bukan dana anggaran belanja Negara atau daerah.Itu pernyataan yang sangat keliru dan membodohi, masyarakat perlu tahu,” tegas Trio Wiramon. Trio Wiramon malah menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelelolaan dan penyaluran dana CD Tahun 2011 yang banyak masalah dan terkesan ditutup-tutupi. “Bukti nya yang paling logika adalah tahun 2010 mereka mengumumkan ke publik soal tetapi kok malah tahun 2011 mereka tidak umumkan, ini ada apa,” ujar Trio Wiramon. Trio Wiramon, mengaku juga telah mengantongi sejumlah bukti dan dokumen terkait dengan indikasi penyelewengan penyaluran dana CD tahun 2011 yang banyak bermasalah. “Dalam waktu dekat kita akan surati dan serahkan ke aparat penegak hukum untuk bisa ditindaklanjuti,” tegasnya TKP Tak Jelas Sebelumnya carut marut pengelolaan dana CD Tambang Granit dan Boksit ini juga mengemuka pasca dibentuknya tim konsultasi dan pengawasan (TKP) dari Pemkab Karimun. Masalah muncul adanya pemotongan 20 persen dana Community Development (CD) 2012 untuk Tim Konsultasi dan Pengawasan (TKP) dari Pemkab Karimun sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun No 108 Tahun 2012 terindikasi korupsi. “Jika dirugikan, masyarakat bisa menuntut dan menggugat keberadaan Tim Konsultasi dan Pengawasan (TKP) dan Bupati Karimun,” tegas Jhon Saputra, Ketua LSM Kiprah di Hotel Aston Karimun, Kamis (17/5). Jhon mengatakan. masyarakat tidak perlu takut melakukan class action (gugatan) karena itu memang dibenarkan dalam aturan. Keiikutsertaa tim konsultasi dan pengawasan (TKP) mengelola dana CD 2012 dari perusahaan tambang granit dan bouksit, tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. “Peraturan Bupati (Perbup) Karimun Nomor 6.A Tahun 2012 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Sektor Pertambangan Kabupaten Karimun, dengan tegas dan jelas disebutkan tidak ada alokasi dana operasional tim konsultasi dan pengawasan,”jelas Jhon. (hhp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar