Kamis, 24 Mei 2012

Daftar Panjang Kejahatan PT TPL di Tano Batak

Dosa-dosa dan Pelanggaran HAM oleh PT TPL
I. Tindak Kekerasan, Penculikan dan Penangkapan

No. Tgl/Bln/Thn Peristiwa/Tindakan Tempat Pelaku Korban
1 20 Juli 1998 Pkl.21.30.Wib Warga yang sudah 30 hari melakukan aksi penjagaan di Simpang Sirait Uruk terhadap truk yang masuk ke lokasi pabrik Indorayon, diserbu 800 ratus personil aparat keamanan yang terdiri dari gabungan pasukan polisi, brimob, kodim, dan Polisi Militer. Sirait Uruk Gabungan Polisi, Brimob, Kodim dan Polisi Militer Warga Sirait Uruk sekitarnya


Beberapa warga terluka oleh pentungan aparat, warga di dikejar-kejar sampai ke pintu rumah. Bola-bola lampu dan meteran listrik dipecahkan aparat. Warga dikejar dan menyelamatkan diri ke sawah-sawah.

Warga Sirait Uruk sekitarnya


1 orang ditangkap, diseret, dipukuli dan dinjak-injak dan dibuang ke parit, ditemukan warga dalam keadaan koma. Kondisinya, mengalami luka robek yang cukup lebar di kepala, sekujur tubuh lebam-lebam akibat pukulan benda keras, beberapa jari dan tangan patah tulang akibat menangkis pentungan.

Tumpal Simbolon
2 21 Juli 1998 -Aksi warga tetap berlangsung dan jumlah aparat semakin ditambah menjadi 1000 personil. -Aparat memaksa rakyat untuk melayani permintaan mereka, meminta paksa selimut dan bantal untuk tidur.
-Diketahui belasan orang warga terluka, puluhan rumah warga rusak, beberapa warga dikabarkan hilang.



3 3 Sept 1998 Karena aksi-aksi warga yang dilakukan di desa Tambunan, Balige, 2 orang (pemuda) warga desa Tambunan ditangkap Desa Tambunan, Balige Brimob
4 4 Sept 1998 150 warga hadir melakukan aksi penghempangan jalan Rahman Sirait (30 thn), ditangkap. Warga melarang dan terjadi tarik menarik dengan kaum ibu. Aparat memukuli kaum ibu dengan pentungan. Aparat menembakkan gas air mata. Simpang Sirait Uruk Brimob Rahman Sirait ditangkap, dan puluhan kaum ibu cedera.


Akibat penangkapan, warga marah dan dalam waktu singkat 2000 warga hadir dari berbagai desa ke Porsea. Terjadi bentrokan dan aparat menembakkan gas air mata.




Setelah warga pulang ke rumah masing-masing, aparat yang terdiri dari Brimob dan Tentara (Arhanud) dari Titi Kuning, Medan, melakukan pengrusakan, penjarahan dan menembaki rumah penduduk. Beberapa rumah dijarah disertai pemukulan terhadap warga yang ditemui di rumah, tidak perduli anak-anak maupun yang sudah tua. Sirait Uruk Brimob dan Tentara (Arhanud) 1. Musa Gurning: rumah dan perabotan, 4 unit mobil dirusak, 21 juta uang dirampok, 1 orang pembantu (Lasmaria Butar-butar) dianiaya dan mengalami luka di kepala.





- 10 orang lagi rumahnya rusak yakni rumah: Pendi Butar, Op.Linda, Maradat Situmorang, Turman Manurung, Sori Sirait, Br Tambun, Palar Situmorang, Wilfrid Nadeak, Op.Tagor Situmorang, Op.Ranap Sirait
5 4 Sept 1998 Aparat menganiaya dan menyiksa 2 orang warga, sehingga dirawat di Rumah Sakit Parparean Porsea. Uang korban juga dijarah dari dompet 300 ribu rupiah. Desa Lumban Datu Aparat Sitorus dan Manurung


Terjadi bentrok antara warga dan aparat, aparat menggunakan gas air mata dan penembakan. -1 orang tertembak kakinya (Jhon Sirait)
-50 orang kaum ibu luka-luka dan lebam kena pentungan aparat.
-1 orang ibu tua (80 tahun) diculik saat bekerja di sawah.
-15 orang warga ditangkap dan dimasukkan ke truk dan dibawa paksa oleh aparat. Selanjutnya diketahui ditahan di Polres Tarutung.
-30 orang warga hilang
Sirait Uruk
  1. Warga yang tertembak: Jhon Sirait.
  2. Warga yang ditangkap:
-Ulong Sirait
-Maharris Sirait
-Lukman Butar-butar
-N.Relly Manurung
-Jamal Gurning
-Ronny Manurung
-Ramses Siahaan
-Parningotan Simangunsong
-Budi Sitorus
-Maju Simangunsong
-Op Hotman br Sitorus
-Haposan Sitorus
-Rahman Sirait
-Ucok Harahap


Aparat mendatangi rumah warga (warung) dan mengobrak-abriknya. Barang dagangannya (ber pak rokok) diambil aparat. Lumban Datu Aparat Lilis br Simbolon


Kepala desa mengalami penyiksaan hingga babak belur Desa Tangga Batu I Aparat Runding Sitorus

6 Sept 1998 Warga yang dibawa paksa ke Polres Tarutung mengalami penyiksaan berat, sehingga 7 orang dikirim ke RSU Dewi Maya, Medan
Polres Tarutung -Kelly br Sibarani (20), dari desa Sirait Uruk -Alamsyah Butar-butar (30), desa Lumban Kuala.
-Rauli br Manurung (40), desa Sirait Uruk
-Pangaloan Manurung (42), desa Lumban Kuala
-Edison Manurung (42), desa Lumban Kuala
-Sahata Manik (32) desa Sirait Uruk
-Sutan Butar-butar (52) desa Sirait Uruk


1 orang dilarikan ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar, dipukul dengan popor senjata dan mengenai mata korban
Polres Tarutung Jamaluddin Gurning

22 Nop 1998 17 orang pemudi diciduk aparat dari warung, setelah dipukuli diangkut paksa dan dinterogasi di kantor Polsek Porsea Kantor Polsek Porsea Polsek Porsea


Selanjutnya 14 orang dari mereka yang ditangkap dirawat di UGD RSU Porsea, karena pemukulan dan mengalami luka tembak, memar, lebam-lebam, luka robek dan patah tulang.

-Henry Napitupulu (19), desa Parparean -Beres Napitupulu (32), Parparean
-Farel Pardede (19), Parparean
-Marojahan Tanjung (18), Porsea
-Frengky Hutagaol (24), Porsea
-Luhut Simatupang (18), Porsea
-Anton saragih (17), Porsea
-Tumondang Simanjuntak (42), Silimbat
-Polaman Manurung (21), Porsea
-Binner Manurung (20), Porsea
-Jeffry Panjaitan (19), Porsea
-Amsen Manurung (19) Janji Matogu
-Parlindungan Manurung (30), Porsea
Ramli Marpaung (26), Porsea.

23 Nop 1998 Aksi warga sekitar 2000 orang dihadang aparat dengan melakukan pemukulan, penembakan dan gas air mata. Sirait Uruk Aparat


Siang harinya, beberapa warga dirawat di UGD RSU Porsea akibat luka tembak (peluru karet?) Sirait Uruk Aparat -Nelson Manurung (23), Sibuntuon -Marolop 32), Sibuntuon
-Henry Sinaga (30), Sihubak-hubak
-Kasman Manurung (23), Lumban Datu
-Hotman Simanjuntak (35), Porsea


Aksi massa ke lokasi pabrik terjadi bentrok fisik dengan aparat. Porsea Aparat Ir Panuju Manurung (Jakarta), tewas dianiaya aparat dan karyawan PT.IIU

26 Nop 1998 Dilakukan aksi ke Tarutung menuntut pembebasan warga yang ditahan. Dalam aksi ini beberapa warga mengalami pemukulan dan luka tembak dan dirawat di Rumah Sakit Umum Tarutung dan RSU Porsea Tarutung Aparat -Ali Husin (58), Lbn Datu -Kariot Sitorus (36) Porsea
-Jafar Manurung (16), Porsea
-Toba Butar-butar (48) Sigaol
-Edisman Manurung (16) Janji Matogu
-Surung Sihombing (17), Porsea
-Johny Manurung (45), Porsea
-Syahril Manurung (16), Sihubak-hubak
-R.Manurung (42), Porsea
-R.Manurung (42) Porsea
-Asben Sihotang (29), Porsea
-Raspen Haro (18), Mhs UNIKA Medan
-Togu Siregar (23), Mhs UNIKA Medan
-Irwanto Debataraja (23), Mahasiswa UNIKA Medan
-Paian Manurung (26), Jangga Lumban Julu
-Manahan Sitorus (52), Janji Matogu
3 21 Juni 2000 Pukul 01.30.Wib dini hari, aparat kepolisian menculik warga yang bertugas jaga malam. Sirait Uruk Polsek Porsea Rakyat Porsea
4 21 Juni 2000 Penculikan atas warga mengakibatkan aksi ribuan massa dan bentrok dengan polisi, dan menewaskan siswa  STM warga desa Patane karena ditembak Polisi. Sirait Uruk, Porsea Polisi Rakyat Porsea, dan Hermanto Sitorus tewas tertembak.
5 Juli 2000 Penduduk desa Janji Matogu mengungsi karena penangkapan sewenang-wenang. Salah seorang warga ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Janji Matogu Polisi Alfared Hasibuan

21 Nov 2002 -Aksi warga di kantor Camat Porsea, ketika janji-janji tidak ditepati warga marah dan terjadi kerusuhan. Warga dipukuli dengan pentungan, diseret dan ditangkap serta ditahan di Polres Tarutung (18 orang). -Intimidasi terhadap warga oleh aparat tetap berlangsung, 2 orang warga dipukuli dan ditangkap tetapi kemudian dilepaskan (Untung Sianturi dan Ferdinan Situmorang)
- 2 orang yang ditahan di Polres Tarutung dibebaskan (Jinter Silaen dan Marlin Marpaung)
Porsea Polisi, Tentara  dan Brimob -Pdt.Miduk Sirait -Jinter Silaen (33), Lbn Lobu
-Arta Manurung (46) Lbn Amborgang
-Gopas Tambunan (58) Silamosik
-Benget Manurung (47) Sirait Uruk
-Parulian Ambarita (60) Lbn Ambarita
-Fransisco Sitorus (17) Silamosik
-Carles Sirait (27) Lumban Mual
-Manombang Dolok Saribu (48) Nagatimbul
-Rio Dolok Saribu (19) Lumban Dolok
-Madon Sitorus (27) Rahut Bosi
-Pdt Sarma Siregar (31) Nagatimbul
-Pitta br Sirait (32) Lumban Butar
-Marlin Marpaung (42) Silamosik
-Tagor Butar-butar (58) Sigaol
-Mangara Sirait (68) Sirait Uruk
-Musa Gurning (76) Sirait Uruk
-Krisman Sitorus (65) Pasar Porsea

29 April 2003 Warga yang melakukan aksi dipukul dengan pentungan, mengalami luka tembak, memar, terkilir, patah tulang. Sirait Uruk Polisi dan Brimob -Op Risma br Manurung (76),Patane I -Op Saor br Sitorus (51),Silamosik I





-N Risma br Butar-butar (50),Patane II; N Carles br Sirait (46),Patane I; Op firman br Butar-butar (65),Patane II; Taruli br Sitorus (42), Sibadihon; Op Rosida br Sirait (60), Rianiate; N Togi br Sirait (45),Janji Matogu; Roida br Nainggolan (41),Patane II; N Rinta br Sihotang (39),Patane III; Agus Togang Sitorus (30), Lumban Padang; Jaiman Hutauruk (32),Jangga Toruan; Darwin Sitorus (16), Sibaruang; Op Bakti br Sitompul (59), Sibadihon; Pastor Ivo Sinaga, pastoran Balige

II. Kriminalisasi terhadap Warga karena Aksi Menolak Indorayon

No NAMA Pekerjaan Alamat Vonis
PN PT MA
1 Pdt Sarma br Siregar Pendeta Naga Timbul 6 bln 7 bln, 21 hr -
2 Pitta br Sirait Tani Lumban Butar 6 bln 7 bln, 21 hr -
3 Pdt Miduk Sirait Pendeta Naga Timbul 1,4 thn 1 thn 1 thn
4 Arta Manurung Tani Lbn Amborgang 1,6 thn 2 thn 1,6 thn
5 Elman Parulian Ambarita Tani Lbn Ambarita 1 thn 1,2 thn -
6 Mangara Sirait Tani Sirait Uruk 1 thn 1,2 thn -
7 Rio Dolok Saribu Tani Lbn Dolok 1,6 thn 2 thn 1,6 thn
8 Benget Manurung Supir Sirait Uruk 2,8 thn 2 thn 2 thn
9 Charles Sirait Tani Lbn Mual 2,8 thn 2 thn 2 thn
10 Manombang Dolok Saribu Tani Naga Timbul 2,4 thn 2 thn 2 thn
11 Madon Sitorus Tani Rahut Bosi 2,6 thn 2 thn 2 thn
12 Gopas Tambunan Tani Silamosik 2,6 thn 2 thn 2 thn
13 Toba Butar-butar Tani Sigaol 6 bln 7 bln -
14 Fransisco Sitorus Silamosik 4 bln 6 bln -
15 Krisman Sitorus Pens PNS Porsea 1 thn - -
16 Musa Gurning Tani Sirait Uruk 3,5 thn 3,5 thn 2 thn
17 Tulus Sirait Tani
9 bln - -
18 Rahman Butar-butar Tani
9 bln - -
19 Kesmar Sitorus Tani
9 bln - -
20 Binsar Tua Ritonga Mahasiswa
9 bln - -
21 Makmur Sitorus Kepala Desa
3 bln 14 hr - -
22 Hariyanto Sirait Tani
9 bln - -

III. Kriminalisasi karena Mempertahankan Tanah Adat

No Nama Peristiwa Vonis Keterangan
1 2
3
4
5
6
7
8
9
10
Lungguk br Sibarani (Nai Sinta) Esti br Sitorus (Op Ramses)
Porma br Siagian (Op Jasa)
Nursianna br Sibarani (Op Dame)
Saor br Simanjuntak (Op Rosmaida)
Untung br Panjaitan (Op Maju)
Samaria br Sitorus (Op Parluhutan)
Berti br Siagian (Op Mahadi)
Tiarma br Hutagalung (Nai Marintan)
Restina br Siahaan (Nai Sampuara).
-10 orang ibu Sugapa, Kecamatan Silaen mencabuti eucalyptus yang ditanam PT IIU di atas tanah adat mereka. - Mereka dituntut dan diajukan ke Pengadilan atas tuduhan merusak tanaman PT IIU - PN: percobaan 6 bulan. - PT: 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan.
- MA: belum diketahui.
Hukuman tidak dijalani, dengan alasan kemanusiaan.
IV. Bencana Industri yang Mengakibatkan Korban Jiwa
No Waktu Tempat Peristiwa
1 7 Oktober 1987 Desa Natumingka, Habinsaran PT IIU membuka jalan yang mengakibatkan longsor. 18 orang meninggal dunia.
2 25 November 1989 Desa Bulu Silape, Kec Silaen. PT IIU membuka jalan untuk dilalui truk (logging) di atas bukit dengan cara mengeruk tanah dan batu di perut Dolok Tampean, ketika turun hujan, terjadi longsor yang menimpa perkampungan dan areal persawahan. 13 orang warga meninggal, 5 rumah hancur, 30 ha persawahan tertimbun, 6 ha perladangan rusak.
V. Bencana Industri yang Menimbulkan Ketakutan dan Kepanikan
No Waktu Tempat Peristiwa
1 5 November 1993 Porsea sekitarnya Meledaknya tabung gas chlorine PT IIU. Terjadi pencemaran udara. Puluhan ribu warga panik, ketakutan dan mengungsi ke berbagai kota. Ratusan ternak mati keracunan
2 9 Agustus 1988 Porsea Aerated Lagoon pecah. Warga panik. Pencemaran sungai Asahan.
3 2 Maret 1994 Porsea Aerated Lagoon kembali pecah mengakibatkan pencemaran sungai Asahan dan berdampak pada masyarakat di DAS.
VI. Manipulasi Hukum Adat dan Menghilangkan Hak Masyarakat Adat atas Tanah (SDA)
No Waktu Tempat Peristiwa Keterangan
1 1986 Desa Sugapa, Kec Silaen PT IIU merampas tanah adat turunan Raja Sidomdom Barimbing seluas 51, 36 Ha dengan memanipulasi hukum adat. Tanah kembali
2 Oktober 1988 Desa Negeri Dolok 150 Ha perladangan yang diusahai sekitar 100 KK, ditraktor PT IIU tanpa ganti rugi. Alasannya, areal masuk konsesi PT IIU.

Desember 1988 Huta Maria, Desa Dolok Parmonangan, Dolok Panribuan 70 Ha lahan berisi kopi, cengkeh, kemiri dan jenis lainnya, yang diusahai 43 KK, ditraktor TPL tanpa ganti rugi. Alasannya, areal masuk konsesi PT IIU

1989 Sianjur, kec Siborongborong, Tapanuli Utara 18 Ha lahan penggembalaan ternak dirampas PT IIU. Sebelumnya warga telah menyerahkan 225 Ha dengan ganti rugi Rp.1,25/m2. 14 KK melakukan perlawanan.

1989 Parik Sabungan, Tapanuli Utara 160 Ha tanah yang sebelumnya (tahun 1951) dipinjam (hak pakai) oleh Dinas Kehutanan untuk areal percontohan pohon pinus, Tahun 1989 oleh PT IIU menebang pohon pinus tersebut. Warga melakukan perlawanan.

1989-1990 - Sampuara - Jangga
- Parsoburan
-Tanah-tanah adat dijadikan areal HPH dan ditanami eucalyptus dengan manipulasi hukum adat. -Warga sadar akan bahaya eucalyptus dan meminta tanah mereka dikembalikan. Tanah dikembalikan

1991 Desa Lintong, Parsoburan, Tapanuli Utara PT IIU menanami eucalyptus di atas tanah adat para ahli waris Ompu Debata Raja Pasaribu. Alasannya: Konsesi PT IIU/SK Menteri Kehutanan.

2006 11 desa di Kec Pollung, Humbahas Tanah adat/hutan kemenyan milik turunan Bius Marbun di Pollung dirusak dan ditebang PT TPL (seluas 3500 ha) Alasannya: termasuk areal HPHTI TPL

2009 Desa Pandumaan dan Sipituhuta, kecamatan Pollung, Humbahas Tanah adat/hutan kemenyan yang sudah dimiliki masyarakat adat 2 desa secara turun temurun sejak 300-an tahun yang lalu, yang merupakan sumber mata pencaharian utama 700 KK ditebang/dirusak TPL. Alasannya: termasuk areal HPHTI TPL

2010 Parbuluan, kecamatan Parbuluan, kabupaten Dairi Tanah adat milik bersama Bius Lontung (Sinaga dan Situmorang) yang berisi tanaman kayu (pinus) ditebang dan diambil alih hanya dengan melakukan pendekatan terhadap beberapa orang. Alasannya: Sudah dibeli dari beberapa orang..

2010 Lumban Naiang, desa Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul, Humbahas Tanah yang dulunya digunakan dinas pertanian dan kehutanan untuk areal penghijauan dengan perjanjian 30 tahun setelah tanaman pinus dipanen, tanah akan dikembalikan ke rakyat. Tapi setelah pinus panen, tanah langsung ditanami TPL dengan eucalyptus dan mengintimidasi rakyat supaya tidak mengusahai lahan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar