Rabu, 08 Agustus 2012
Selasa, 05 Juni 2012
SEJARAH KARANG TARUNA
SEJARAH KARANG TARUNA
Karang Taruna lahir pada
tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu Jakarta, melalui proses
Experimental Project Karang Taruna, kerjasama masyarakat Kampung Melayu/
Yayasan Perawatan Anak Yatim (YPAY) dengan Jawatan Pekerjaan
Sosial/Departemen Sosial. Pembentukan Karang Taruna dilatar belakangi
oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah sosial antara lain
seperti anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah membantu orang tua
dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami
sebagian masyarakat kala itu.MASA KELAHIRANNYA S/D DIMULAINYA PELITA (1960 – 1969)
Tahun 1960–1969 adalah saat awal dimana Bangsa Indonesia mulai melaksanakan pembangunan disegala bidang. Instansi-Instansi Sosial di DKI Jakarta (Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial) berupaya menumbuhkan Karang Taruna–Karang Taruna baru di kelurahan melalui kegiatan penyuluhan sosial. Pertumbuhan Karang Taruna saat itu terbilang sangat lambat, tahun 1969 baru terbentuk 12 Karang Taruna, hal ini disebabkan peristiwa G 30 S/PKI sehingga pemerintah memprioritaskan berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas nasional.
DIMULAINYA PELITA HINGGA MASUK GBHN (1969 – 1983)
Salah satu pihak yang berjasa mengembangkan Karang Taruna adalah Gubernur DKI Jakarta H. Ali Sadikin (1966-1977). Pada saat menjabat Gubernur, Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi bagi tiap Karang Taruna dan membantu pembangunan Sasana Krida Karang Taruna (SKKT). Selain itu Ali Sadikin juga menginstruksikan Walikota, Camat, Lurah dan Dinas Sosial untuk memfungsikan Karang Taruna.
Tahun 1970 Karang Taruna DKI membentuk Mimbar Pengembangan Karang Taruna (MPKT) Kecamatan sebagai sarana komunikasi antar Karang Taruna Kelurahan. Sejak itu perkembangan Karang Taruna mulai terlihat marak, pada Tahun 1975 dilangsungkanlah Musyawarah Kerja Karang Taruna, dan pada moment tersebut Lagu Mars Karang Taruna ciptaan Gunadi Said untuk pertama kalinya dikumandangkan.
Tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Karang Taruna di Malang, Jawa Timur. Dan sebagai tindak lanjutnya, pada tahun 1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan Nomor. 13/HUK/KEP/I/1981 sehingga Karang Taruna mempunyai landasan hukum yang kuat.
Tahun 1982 Lambang Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI nomor.65/HUK/KEP/XII/1982, sebagai tindak lanjut hasil Mukernas di Garut tahun 1981. Dalam lambang tercantum tulisan Aditya Karya Mahatva Yodha (artinya: Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil)
Pada tahun 1983 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang didalamnya menempatkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda.
MASUK GBHN SAMPAI TERJADINYA KRISIS
- Tahun 1984 terbentuknya Direktorat Bina Karang Taruna;
- Tahun 1984-1987 sejumlah pengurus/aktivis Karang Taruna mengikuti Program Nakasone menyongsong abad 21 ke Jepang dalam rangka menambah dan memperluas wawasan;
- Tahun 1985 Menteri Sosial menyatakan sebagai Tahun Penumbuhan Karang Taruna, sedangkan tahun 1987 sebagai Tahun KualitasKarang Taruna;
- Karang Taruna Teladan Tahun 1988 berhasil merumuskan: Pola Gerakan Keluarga Berencana Oleh Karang Taruna;
- Tahun 1988 Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI no. 11/HUK/1988;
- Kegiatan Studi Karya Bhakti, Pekan Bhakti dan Porseni Karang Taruna merupakan kegiatan dalam rangka mempererat hubungan antar Karang Taruna dari sejumlah daerah;
- Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) sebagai sarana tempat Karang Taruna berlatih dibidang-bidang pertanian dan peternakan.
- Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) biasanya diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Karang Taruna. Merupakan forum kegiatan bersama antar Karang Taruna dari sejumlah daerah bersama masyarakat setempat, kegiatannya berupa karya bhakti/pengabdian masyarakat;
- Tahun 1996 bekerjasama dengan Depnaker diberangkatkan 159 tenaga dari Karang Taruna untuk magang kerja ke Jepang antara 1 s/d 3 tahun, dalam upaya meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang usaha;
- Pelibatan Karang Taruna dalam kesehatan reproduksi remaja diadakan agar Karang Taruna dapat berperan sebagai wahana Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bagi remaja warga karang Taruna;
KARANG TARUNA DALAM SITUASI KRISIS (1997 – 2004)
Krisis moneter yang terjadi tahun 1997 berkembang menjadi krisis ekonomi, yang dengan cepat menjadi krisis multidimensi. Imbas dari krisis tersebut tak urung juga berdampak pada lambannya perkembangan Karang Taruna. Puncaknya pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Sosial, Karang Taruna pada umumnya mengalami stagnasi, bahkan mati suri. Konsolidasi organisasi terganggu ,aktivitas terhambat dan menurun bahkan cenderung terhenti. Hal tersebut menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun walaupun masih ada Karang Taruna yang tetap eksis.
Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna dilaksanakan di Medan., Sumatera Utara. Hasilnya antara lain menambah nama Karang Taruna menjadi Karang Taruna Indonesia, memilih Ketua Umum Pengurus Nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Hasil TKN tersebut memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari daerah.
PERKEMBANGAN KARANG TARUNA TAHUN 2005 HINGGA SEKARANG
Banten merupakan salah satu Provinsi yang ikut menorehkan sejarah ke-Karang Taruna-an. Pada tanggal 9-12 April 2005 digelar Temu Karya Nasional V Karang Taruna Indonesia (TKN V KTI) di Propinsi Banten. Beberapa hal yang dihasilkan pada TKN V tersebut antara lain:
- Pemilihan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) periode 2005 – 2010;
- Perubahan nama KTI menjadi Karang Taruna;
- Merekomendasikan Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru yang akan ditetapkan oleh MENSOS RI.
Pengakuan dan Perhatian para penentu kebijakan di negeri ini terhadap keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan masuknya nama Karang Taruna dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang Desa dan Kelurahan serta UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah beberapa produk hukum yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan segala peran dan fungsinya.
Selengkapnya...
BUPATI LANTIK KARANG TARUNA TOBA SAMOSIR
KARANG TARUNA
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA TAHUN 2010
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
a. bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
2
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);
6. Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
7. Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
8. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;
9. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
3
3. Forum Pengurus Karang Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
4. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna.
6. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
7. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
a. pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
c. pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
d. pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
4
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 4
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5
Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna mempunyai fungsi:
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Keorganisasian
Pasal 7
(1) Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat.
5
(2) Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing – masing.
(3) Karang Taruna dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 9
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.
(2) Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.
Bagian Ketiga
Kepengurusan
Pasal 10
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
6
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
(2) Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
(3) Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
b. Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
c. Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan
d. Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Nasional Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
BAB V
MEKANISME KERJA
Pasal 12
(1) Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.
(2) Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.
7
(3) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.
(4) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna.
Pasal 13
(1) Hubungan kerja antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah bersifat pembinaan.
(2) Hubungan kerja Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional.
(3) Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.
BAB VI
PEMBINA KARANG TARUNA
Pasal 14
Pembina Karang Taruna meliputi :
a. Pembina Utama;
b. Pembina Umum;
c. Pembina Fungsional; dan
d. Pembina Teknis.
Pasal 15
Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah Presiden RI.
Pasal 16
(1) Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
b. Tingkat Provinsi adalah Gubernur;
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;
d. Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan
e. Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.
(2) Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut :
a. Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing- masing Gubernur Provinsi;
8
b. Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Provinsi;
c. Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota;
d. Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat Kecamatan; dan
e. Kepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.
Pasal 17
(1) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
b. Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
d. Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.
(2) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan :
a. secara fungsional;
b. bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
c. program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan
d. secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.
Pasal 18
(1) Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b. Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memfasilitasi, memberikan bimbingan dan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan program.
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 19
Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna setempat.
9
Pasal 20
(1) Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan.
(2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.
(3) Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.
BAB VIII
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal 21
(1) Penyelenggaraan Program Karang Taruna menjadi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Pasal 22
Tanggung jawab dan wewenang Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b. menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c. melakukan program percontohan;
d. memberikan stimulasi;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring;
h. melaksanakan koordinasi; dan
i. memantapkan Sumber Daya Manusia.
Pasal 23
Tanggung jawab dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b. melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c. melakukan program pengembangan;
10
d. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring; dan
h. melaksanakan koordinasi.
Pasal 24
Tanggung jawab dan wewenang bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. melaksanakan tugas pembantuan;
b. melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c. melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d. melaksanakan pembinaan lanjutan;
e. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f. memberikan penghargaan;
g. melakukan sosialisasi;
h. melakukan monitoring; dan
i. melaksanakan koordinasi.
BAB IX
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN
Pasal 25
(1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan lingkup kewenangannya.
(2) Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan;
b. Keputusan Camat untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan setempat;
c. Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kabupaten/Kota setempat;
d. Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Provinsi setempat; dan
e. Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional.
(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan sampai dengan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat lingkup wilayahnya masing-masing.
11
BAB X
KEUANGAN
Pasal 26
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :
a. iuran Warga Karang Taruna;
b. usaha sendiri yang diperoleh secara syah;
c. bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan
e. usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Pasal 27
Pengelolaan keuangan Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas.
BAB XI
IDENTITAS DAN LAMBANG
Pasal 28
(1) Karang Taruna wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne.
(2) Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang Taruna.
(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 29
Dengan ditetapkanya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku.
12
Pasal 30
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2010
Mars Karang Taruna
Kami pemuda pemudi Indonesia
Yang tergabung satu dalam Karang Taruna
Kami penerus cita-cita bangsa
Demi kejayaan Republik Indonesia
Karang Taruna milik kita semua
Pengemban amanat bangsa tercinta
Menuju cita-cita Pancasila
Negara adil makmur sentosa
Semoga Tuhan selalu bersama kita
Dalam menunaikan tugas mulia
Bersatu padulah kita semua
Dibawah panji Karang Taruna
Kami pemuda pemudi Indonesia
Yang tergabung satu dalam Karang Taruna
Kami penerus cita-cita bangsa
Demi kejayaan Republik Indonesia
Karang Taruna milik kita semua
Pengemban amanat bangsa tercinta
Menuju cita-cita Pancasila
Negara adil makmur sentosa
Semoga Tuhan selalu bersama kita
Dalam menunaikan tugas mulia
Bersatu padulah kita semua
Dibawah panji Karang Taruna 2x
Bersatu.......
Berpadu......
Bersama...... Karang Taruna.
By. GUNADI SAID
Minggu, 27 September 2009
Pedoman Dasar Karang Taruna
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada didesa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3. Komunitas Adat Sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa/kelurahan.
4. Majelis Pertimbangan Karang Taruna ( MPKT ) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(2) Tujuan Karang Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas dat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
(2) Setiap Karang Taruna mempunyai tugas poko secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya,
(3) setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a. Penyelenggara Usaha Kesjahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Masyrakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jarngan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
KEANGGOTAAN
Pasal 4
(2) setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.
KEORGANISASIAN
Pasal 5
(2) Untuk memantapkan komunitas, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang taruna, dapat dibentuk wadah di lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pemantapannya melalui para pengurus disetiap lingkup masing-masing.
KEPENGURUSAN
Pasal 6
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis.
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
e. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
g. Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.
(2) Susunan Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur sebagi berikut :
a. Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya di wilayahnya adalah sebagi pelaksana organisasi dalam wilayah yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat Sederajat setempat.
b. Pengurus dilingkup Kecamatan yang disahkan dalam Temu Karya Kecamatan adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat.
c. Pengurus dilingkup Kabupaten/Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten/Kota adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karng Taruna dalam lingkup/wilayah Kabupaten/Kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat.
d. Pengurus di lingkup Provinsi yang disahkan dalam Temu Karya Provinsi adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat.
e. Pengurus di lingkup Nasional yang disahkan dalam Temu Karya Nasional adalah sebagi pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial.
(4) Susunan pengurus disetiap lingkup Kecamatan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional disesuaikan dengan kebutuhan dimasing-masing lingkup.
MEKANISME KERJA
Pasal 7
(2) Pengurus disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna mulai dari pengurus dilingkup Kecamatan sampai dengan Nasional melaksanakan fungsi sebagi berikut :
a. Pengelola sistem informasi dan komunikasi;
b. Pemberdaya, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerjasama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait;
c. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan, dan advokasi;
d. konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi.
(3) Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerjasma dan kolaborasi antar Karang taruna dengan wadah pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional.
(4) Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi anatr Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang diatur sebagai berikut :
a. Bentuk-bentuk Forum terdiri dari :
1]. Temu Karya;
2]. Rapat Kerja;
3]. Rapat Pimpinan;
4]. Rapat Pengurus Pleno;
5]. Rapat Konsultasi;
6]. Rapat Pengurus Harian.
b. Mekanisme Forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
c. Forum-forum pertemuan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diatas, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebeih dari setengah jumlah peserta/pengurus dari lingkup yang bersangkutan.
d. Pengambilan keputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
e. Forum Pertemuan Karang Taruna yang diadakan secara Nasional dan Khusus dalam rangka usulan untuk bahan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman pelaksanaan Karang Taruna, diatur sebagai berikut :
1]. Minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta/pengurus dari lingkup Provinsi diseluruh wilayah Indonesia harus hadir ditambah unsur dari Departemen Sosial selaku Pembina Fungsional.
2]. Usulan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Provinsi peserta yang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina Fungsional Pusat ( Departemen Sosial).
3]. Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagi bahan untuk disahkan atau ditetapkan oleh Menteri Sosial.
(5) Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai berikut :
a. Pengurus Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat setempat.
Pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi berkedudukan di Ibukota masing-masing dan pengurus dilingkup Nasional berkedudukan di Ibukota Negara.
b. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya serta wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
c. Masa bakti Pengurus Karang Taruna di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat paling lama 3 (tiga) tahun dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional, masing-masing selama 5 (lima) tahun serta dapat dipilih kembali untuk yang kedua kalinya serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS
Pasal 8
(2) Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1) diatas adalah :
a. Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna setempat.
b. Surat Keputusan Camat untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Kecamatan setempat.
c. Surat Keputusan Bupati/ Walikota untuk pengukuhan Pengurusu di lingkup Kabupaten/Kota setempat.
d. Surat Keputusan Gubernur untuk pengukuhan Pengurus di lingkup Provinsi setempat.
e. Surat Keputusan Menteri Sosial untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Nasional.
(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus dilingkup Kecamatan samapai dengan Nasional dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya masing-masing.
PEMBINA
Pasal 9
(2) Pembina Utama sebagimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.
(3) Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagimana dimaksud pada ayat (1) , di Pusat dan di daerah adalah :
a. Pembina di Pusat terdiri :
1). Menteri dalam Negeri Selaku Pembina Umum
2). Menteri Sosial selaku Pembina Fungsional
3). Pimpinan Departemen/Kementerian Negara/Lembaga atau Badan Negara yang terkait sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.
b. Pembina di Daerah terdiri dari :
1). Pembina Umum
a]. Gubernur untuk Provinsi
b]. Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota
c]. Camat untuk Kecamatan
d]. Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat
2). Pembina Fungsional :
a]. Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi
b]. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
c]. Kepala Seksi/Unit yang tugasnya berkaitan langsung dengan bidang kesejahteraan sosial di Kecamatan dan/atau di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat.
3). Pembina Teknis.
a]. Pimpinan Instansi/Lembaga/Badan Daerah Provinsi yang terkait
b]. Pimpinan Instansi/Jawatan/Lembaga atau Badan daerah Kabupaten/Kota yang terkait.
c]. Pimpinan Unit Kecamatan, Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terkait dengan Penyediaan dukungan bagi peningkatan Fungsi Karang Taruna di wilayah setempat.
KEUANGAN
Pasal 10
a. iuran Warga Karang Taruna
b. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah
c. Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat
d. Bantuan/Subsidi dari Pemerintah
e. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNSI KARANG TARUNA
(2) Majelis Pertimbangan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris ( sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna di wilayahnya masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.
(2) Unit Teknis dimaksudkan merupakan bagian yang tidak terpisahklan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui meakanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu;
(3) Unit Teknis disahklan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna yang membentuknya.
IDENTITAS
Pasal 13
(2) Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmai Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
KETENTUAN LAIN
Pasal 14
PENUTUP
Pasal 15
(2) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/ 1988 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Senin, 04 Juni 2012
KARANG TARUNA PORSEA
Mantan Ketua Karang Taruna ditahan
TOBASA - Mantan Ketua Karang Taruna Toba Samosir (Tobasa) berinisial TM
(42) tersangdung kasus dugaan korupsi Rp120 juta yang bersumber dari
dana APBD 2006. Saat ini kasusnya tengah ditangani pihak Kejaksaan
Negeri (Kejari) Balige.
Kepala Kejari Balige, Timbul Pasaribu,
mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Bahkan
kasus korupsi ini telah memeriksa beberapa saksi atas pengembalian
kerugian negara atas kasus Rp3 milyar dengan tersangka mantan Bupati
Tobasa berinisial MS.
“Penanganan kasus tetap kita lanjutkan.
Pemberantasan dan penuntasan perkara korupsi itu komitmen kita,”
tegasnya, sore ini. Tersangka TM tidak bisa mempertanggungjawabkan dana
yang telah diterimanya dari Pemkab Tobasa melalui bagian keuangan.
Ia
menyebutkan, sesuai berkas perkara, tersangka TM telah mencairkan dana
bantuan sosial yang bersumber dari dana APBD Tobasa untuk keperluan yang
tidak sesuai dengan peruntukannya yang terdapat dalam proposal
pencairan.
"Sesungguhnya sesuai usulan dari beberapa pengurus
Karang Taruna Kabupaten Tobasa, seyogianya proposal yang diajukan untuk
memperbaiki beberapa rumah miskin, namun kenyataannya proposal itu
dirubah oleh tersangka TM dan digunakan untuk kepentingan pribadi,"
ujarnya.
Menurut Kajari, tersangka dikenakan UU No 31 tahun 1999
tentang tindak pidana korupsi. Setelah adanya audit BPKP, Kejari
menentukan sikap dan memanggil tersangka untuk diperiksa dan beberapa
saksi lainnya, termasuk saksi ahli dari BPKP.
"Sesuai kesimpulan
para tim penyidik, maka saya menyetujui untuk melakukan penahanan
terhadap tersangka TM,” kata Kajari seraya menambahkan, pihaknya akan
segera meningkatkan penyidkan ke penuntutan dan selanjutnya segera
melimpahkan kasus tersebut pengadilan untuk disidangkan.
Disinggung
soal perkembangan penanganan kasus korupsi yang melibatkan lima
tersangka, antara lain, mantan Kabagsos berinisial AS, mantan Kaban PMD
MS, mantan Kadis Kesbang GN, mantan Kadis Kesehatan FLPS, dan mantan
Kadisnaker HP yang terkait kasus Rp3 miliar.
Sekretaris Wilayah
Sumut LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Oscar Siagian, mengatakan
kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi siapapun, khususnya masyarakat
dan Pemerintah Kabupaten Tobasa.
"Pengelolaan keuangan sudah
semestinya akuntabel dan jangan sampai menabrak aturan. “Kita juga
mendorong kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejari, bisa dilanjutkan.
Masyarakat juga harus semakin kritis. Kita sambut hangat keseriusan
Kejari,” ujarnya.
Selengkapnya...
Kamis, 24 Mei 2012
Petani Tobasa Dapat Bantuan Pupuk
Balige(MedanPunya.Com) Bantuan pupuk senilai Rp5 miliar
disiapkan PT Angkasa Pura II Jakarta bagi sekitar 2.000 kelompok tani
di Kabupaten Toba Samosir, guna mendukung pemenuhan target peningkatan
produksi beras sebesar lima persen setiap tahunnya di daerah tersebut.
"Program
bantuan lunak pupuk bagi petani tersebut dalam konteks memberhasilkan
program nasional ketahanan pangan sehingga memperoleh surplus beras
tahun 2014," kata Bupati Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, Kasmin
Simanjuntak.
Ia mengatakan, pemerintah daerah setempat telah
menempuh langkah-langkah kongkrit untuk meningkatkan target produksi
pertanian melalui kerjasama dengan PT Angkasa Pura II Jakarta, dengan
menyiapkan bantuan pupuk lunak senilai lima miliar rupiah dalam bentuk
natura bagi kebutuhan petani di daerah itu.
Menurutnya, bantuan
tersebut diperoleh dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (Community
Social Responsilbility /CSR) PT Angkasa Pura II Jakarta, yang akan
disalurkan melalui PT Sang Hyang Seri.
Kasmin menyebutkan,
rencana pemberian bantuan itu, diawali dengan melakukan sosialiasi
bersama sejumlah pemangku kepentingan daerah setempat, guna membahas
berbagai faktor pendukung keberhasilan program peningkatan produksi
sehingga ketahanan pangan bisa dicapai melalui penyediaan sarana dan
prasarana produksi pertanian.
Dikatakannya, sarana dan prasarana
itu berupa intensifikasi pertanian dengan bibit unggul, rehabilitasi
jaringan irigasi desa dan jaringan irigasi usaha tani, serta penggunaan
pupuk organik dan pupuk lainnya secara berimbang serta pengolahan lahan
dengan menggunakan alat mesin pertanian dalam sekolah lapang pengelolaan
tanam terpadu .
Ia juga berharap para kelompok tani penerima
bantuan dapat memanfaatkan peluang tersebut dengan baik, karena hasilnya
akan meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian di daerah
tersebut.
Ketua DPRD Tobasa, Sahat Panjaitan menambahkan, bantuan
pupuk lunak yang disiapkan PT Angkasa Pura II itu dapat dimanfaatkan
dalam meningkatkan taraf hidup para petani dalam wilayah setempat.
"Manfaatkan bantuan tersebut sebaik-baiknya agar program serupa bisa berkelanjutan pada masa-masa mendatang," katanya.
Direktur
Keuangan PT Angkasa Pura II Jakarta, Laurensus Manurung berharap, agar
bantuan itu bisa mendorong petani setempat mengejar ketertinggalan pada
sektor pertanian, sehingga peningkatan produksi beras sebesar lima
persen setiap tahunnya di daerah tersebut bisa terpenuhi.
Selengkapnya...
PORKAB TOBASA RESMI DIBUKA, 1.730 ATLET IKUT BERKOMPETISI
Selama 6 (enam) hari, dari tanggal 21 Mei hingga 26 Mei 2012,
sebanyak 1.730 atlet dengan kategori umur 14 – 23 tahun yang berasal
dari 16 kontingen kecamatan di Kabupaten Toba Samosir, akan
berpartisipasi dan berkompetisi memperebutkan 21 (dua puluh satu)
medali emas dari 6 (enam) cabang olah raga yang dipertandingkan pada
perhelatan perdana Pekan Olah Raga Kabupaten (PORKAB) Toba Samosir ini.
Bupati Toba Samosir, Pandapotan Kasmin Simanjuntak secara resmi
membuka digelarnya pekan olah raga ini, melalui upacara yang
dilaksanakan di Lapangan Sisingamangaraja XII, Senin (21/05) di Balige.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Toba Samosir dengan didampingi Kadis
Pemuda dan Olah Raga, Jamel Panjaitan dan Ketua KONI Toba Samosir
Frengky Hutauruk, didaulat untuk melakukan pemukulan gong sebagai tanda
dimulainya kompetisi ini. Juga dilakukan pelepasan balon ke udara oleh
Ny. Netty Pandapotan Kasmin Simanjuntak. Sebelumnya, Bupati pada
tribun kehormatan, juga menerima defile kontingen atlet tersebut
setelah sebelumnya berpawai sepanjang jalan utama Kota Balige dengan
start dari Tugu DI Panjaitan.
Dalam sambutannya, Bupati Pandapotan Kasmin Simanjuntak mengharapkan,
Pekan Olah Raga ini, dapat menjaring bibit-bibit atlet muda
berprestasi yang nantinya akan menjadi duta Toba Samosir dan mampu
berkompetisi di tingkat nasional, regional hingga internasional. Karena
itu, Bupati meminta, agar kedepan di tingkat Kecamatan dapat
digalakkan pembinaan olahraga untuk menciptakan generasi muda yang
tangguh. Para camat diminta, untuk dapat berkreasi dengan menggandeng
pihak-pihak pemerhati olah raga dalam melakukan pembinaan dan
pengembangan cabang-cabang olah raga. “Ciptakan prestasi dalam
menyongsong pemuda penuh prestasi,” kata Bupati sebagaiman tema yang
diangkat dalam PORKAB ini.
Masih menurut Bupati, sesuai tantangan jaman, pengembangan olahraga
akan semakin kompetitif. Untuk menjawab tantangan tersebut, Bupati
mengatakan, Pemkab Tobasa akan berupaya sekuat tenaga dan pikiran untuk
membina seluruh cabang olahraga, salah satunya melalui pelaksanaan
PORKAB ini. “Melalui Pekan Olahraga Kabupaten ini akan mampu mewujudkan
masyarakat yang sehat yang berlandaskan kasih, peduli dan bermartabat,”
kata Pandapotan Kasmin Simanjuntak.
Senada dengan Bupati, Kadis Pemuda dan Olah Raga, Jamel Panjaitan
mengatakan, pihaknya akan berupaya menciptakan beberapa even-even olah
raga sebagai kalender tetap SKPD yang dipimpinnya, sehingga sasaran
pokok dalam menjaring atlet olah raga berprestasi dan meningkatkan
prestasi sumber daya manusia di bidang olah raga dapat tercapai. “Kita
akan mendorong memasyarakatnya olah raga, dan memotivasi masyarakat
untuk berolah raga”, ujar Jamel.
Dalam keterangannya lebih lanjut, adapun ke enam cabang olah raga
yang dipertandingkan selama PORKAB sebagai kerjasama Dinas Pemuda dan
Olah Raga dan KONI Tobasa, meliputi cabang olah raga tennis meja, bulu
tangkis, bola volley, catur, atletik dan karate. “Selama pelaksanannya,
kita akan didukung 80 official pertandingan”, jelasnya. Untuk
lokasi-lokasi pelaksanaan pertandingan, Jamel menjelaskan, cabang
olahraga atletik, bola volley dilaksanakan di lapangan Sisingamangaraja
XII Balige, catur di SMA Bintang Timur Balige, Tennis Meja di aula SMKN
1 Balige, Bulu Tangkis di Gedung Olahraga PT TPL dan karate
dilaksanakan dilapangan dojo TB Center.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Toba Samosir Frengky Hutauruk
didampingi Ketua Harian Binahar Napitupulu, mengatakan bahwa KONI Toba
Samosir sangat menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan PORKAB
ini, karena menurutnya, di sisi lain, kegiatan olah raga mampu
mewujudkan kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan. “Dengan olah
raga, kita dapat membangun karakter masyarakat, untuk bersama-sama
membangun Toba Samosir, khususnya di bidang olah raga”, ujar Frengky.
Menambahi sebagaimana disampaikan Frengky, Ketua Harian KONI, Binahar
Napitupulu mengatakan, selama berlangsungnya PORKAB ini, diharapkan
para pengurus cabang olah raga di Toba Samosir, dapat lebih aktif
menginventarisir atlet-atlet berpotensi dan berprestasi untuk diberi
kesempatan berkompetisi di level yang lebih tinggi.
Kabag Humas dan Protokol, Elisber Tambunan, menanggapi pelaksanaan
PORKAB ini, menilai event olahraga seperti ini akan menjadi ajang
positif bagi generasi muda di Toba Samosir, sehingga memperkecil
kemungkinan terjadinya kenakalan, kejahatan, apalagi penyalahgunaan
narkoba di Toba Samosir oleh remaja dan generasi muda.
Setelah Porkab Tobasa dibuka secara resmi oleh Bupati Tobasa, murid
perguruan Kungfu Naga Sakti asuhan Guru Besar Parade Lee Manurung dengan
Ketua Perguruan Herbert Sibarani, melakukan atraksi dan demonstasi
menggunakan benda keras dari logam dan batu bata serta teknik teknik
pengaturan pernafasan dalam olah raga Kungfu. Menyaksikan atraksi pemuda
Tobasa dari Perguruan Kungfu tersebut, para peserta PORKAB dan
rombongan undangan di tribun kehormatan serta penonton yang hadir
terlihat terkagum-kagum dan terhibur. Kemudian acara dilanjutkan dengan
pelaksanaan pertandingan pembuka untuk cabang olah raga bola volley,
dan Bupati Pandapotan Kasmin Simanjuntak kembali didaulat untuk
melakukan service pertama, pada pertandingan yang mempertemukan team
bola volley Kecamatan Porsea menghadapi Kecamatan Laguboti tersebut.
Selama pelaksanaan pembukaan PORKAB Toba Samosir ini, terlihat hadir
Kapolres Toba Samosir AKBP Budi Suherman, Sekretaris Daerah Liberty
Manurung, para Asisten Setdakab, para Staf Ahli Bupati, Pimpinan Cabang
Bank Sumut Balige Nelson Hutapea, para Kabag Setdakab, para Camat
se-Kabupaten Toba Samosir, para pengurus TP-PKK Kabupaten dan undangan
lainnya.
Selengkapnya...
TRADISDI MINUM TUAK MASYARAKAT TOBA
Balige (Mimbar), Minum Tuak atau lebih akrab disebut dengan “Mitu” salah
satu tradisi yang sudah melekat dihati sebagian besar masyarakat Toba
yang notabene Masyarakat Batak baik orang Tua, Anak Muda, kaum Ibu-ibu
dari kalangan atas, menengah, ataupun kalangan bawah.
Hidangan khas Lapo Tuak ini yang merupakan racikan tangan pangaragat
(Pemanjat pohon enau) sudah menjadi konsumsi sehari-hari parmitu diTanah
Batak. Mungkin karena faktor cuaca yang dingin, sehingga sangat cocok
untuk sekedar menghangatkan badan. Sebahagian parmitu menyebutkan untuk
memulihkan stamina setelah seharian bekerja diladang atau sebagainya.
Disamping harganya yang terjangkau, minuman ini tergolong alami. Berbeda
dengan minuman arak atau alkohol olahan lainnya.
Pengus (35) salah seorang pengelola lapo tuak diDesa Huta Bulu Balige
Kab.Toba Samosir menyebutkan bahwa dirinya hanya mampu menghasilkan satu
kaleng tuak saja perhari. Sementara parmitu rata-rata minum sekitar 1
teko kecil (4,5 gelas). Sehingga banyak konsumen yang terpaksa harus
dijatah. Itupun dikalangan langganan. Bahkan ada yang sampai tidak
kebagian. Hal ini mirip BBM jenis Premium yang langka sekarang ini
sebutnya.
Berbeda dengan Lapo Gambiri yang ternama.
Dimana Konsumennya harus terlebih dahulu memesan lewat HP ( telepon
seluler) agar mendapatkan bagian. Apabila datang begitu saja, besar
kemungkinan dia tidak akan mendapatkan apa-apa.
Meski
demikian, masih banyak terdapat Lapo Tuak memiliki stok tuak yang
banyak setiap malamnya. Bisa mencapai 1 drum bahkan lebih. Seperti
terdapat diDaerah Laguboti. Dilapo Tuak tersebut dapat ditemukan 2
sampai 3 drum setiap malamnya. Selain untuk dijual pergelas, pengusaha
Lapo Tuak tersebut juga sebagai depot atau pensuply tuak kebeberapa lapo
dikawasan Tobasa maupun Taput.
Tetapi bagi sebagian
Parmitu yang sudah berpengalaman (mengerti rasa), tidak akan mau
mencicipi Tuak ditempat-tempat seperti itu meski harganya jauh lebih
murah. Karena menurut mereka, tuak yang terdapat disana sudah tidak asli
lagi alias banyak campurannya. Atau salah-salah tempat akan berpotensi
mendapat jenis Tuak Narkoba yang bisa mengakibatkan sakit perut, sakit
kepala yang berkepanjangan atau muntah-muntah seperti orang yang
keracunan.
Ada terdapat beberapa Tips untuk
memperoleh Tuak yang Nikmat dan Gurih, diantaranya : Tuak harus
benar-benar tanpa campuran (asli hasil olahan Pangaragat). Bukan hasil
kerjaan parlapo. Walaupun dicampur air, kadarnya sangat sedikit.
Kemudian diberi campuran tuak manis secukupnya. Setelah itu,
diendap untuk beberapa saat untuk menghasilkan capuran yang matang dan
benar-benar menyatu (atau dengan istilah : hidup). Untuk menandakannya,
apabila dituang kedalam gelas akan menghasilkan buih. Setelah itu diberi
“raru” ( kulit pohon khusus) secukupnya untuk memberi sedikit rasa
pahit.
Setelah menjalani proses demikian, maka akan
terlihat berwarna putih kental. Untuk mendapatkannya, disarankan agar
mencari Lapo Tuak yang persediaannya sedikit. Tak lebih dari dua kaleng.
Hal ini cukup beralasan, karena pohon enau tidak memproduksi lebih dari
setengah kaleng setiap hari. Sementara setiap seorang Pangaragat
biasanya hanya memiliki 3 pohon yang siap untuk diambil sarinya setiap
hari. Bahkan tidak ada sama sekali.
Biasanya parmitu,
lebih memilih tidak mitu apabila seharian turun hujan. Karena dengan
turunnya hujan akan sedikit menghasilkan rasa yang kurang sedap pada
tuak selama proses mangaragat. Karena sudah bercampur dengan air hujan.
Untuk penikmat Tuak, akan lebih nikmat bila diiringi dengan
memakan cemil-cemilan atau sering disebut “Tambul”. Bisa berupa
kacang-kacangan, telor dadar, ikan bakar, Tahu goreng, kerang rebus,
ikan asin, atau berbagai jenis daging. Terlebih bila barengi dengan
bernyanyi bersama-sama.
DiTanah Batak, banyak yang
setiap malamnya mempunyai kebiasaan berburu Lapo Tuak. Bahkan ada yang
sudah memulai aksinya disiang bolong untuk mendapatkan Tuak berkualitas.
Biasanya mereka akan melakukan pencarian hingga kepelosok-pelosok Desa,
seperti Meat yang sangat terkenal dengan Tuak yang sangat nikmat
rasanya.(MAP)
Selengkapnya...
PT.TPL SERAHKAN BANTUAN 25 UNIT COMPUTER KEPADA SMUN 2 BALIGE
WABUP LIBERTY PASARIBU TERIMA PENGURUS PERGURUAN NAGA SAKTI INDONESIA
Selengkapnya...Wakil Bupati Toba Samosir Liberty Pasaribu didampingi oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Toba Samosir Hormat Panjaitan dan Kadispora Kab. Toba Samosir Jamel Panjaitan, menerima Audiensi Pengurus Perguruan Kungfu Naga Sakti Indonesia di Ruang Kerjanya, yang berada di Lantai II Kantor Bupati Toba Samosir, Jumat, (11/05). Pertemuan ini berlangsung dalam suasana yang sangat akrab dan penuh keterbukaan. Berbagai masukan dan permohohonan dukungan yang disampaikan oleh pihak perguruan, ditanggapi dengan cukup lugas oleh Wabup.Ketua Perguruan Kungfu Naga Sakti (PKNS) Herbert Sibarani mengatakan PKNS sebagai salah satu perguruan kungfu yang berpusat di Kabupaten Toba Samosir sudah berdiri selama 23 tahun dan memiliki anggota lebih dari seribu orang, yang didominasi oleh generasi muda. Herbert mengatakan maksud kedatangan pengurus adalah untuk menyampaikan beberapa hal yang telah dilaksanakan oleh perguruan selama ini terutama dalam hal pembinaan generasi muda. Turut juga disampaikan beberapa capaian prestasi baik nasional maupun internasional yang telah berhasil diraih oleh perguruan ini. Herbert berharap melalui audiensi ini akan tercipta sinergitas antara perguruan dengan pemerintah. Pada kesempatan ini juga dimohon dukungan untuk pelaksanaan beberapa event, yang direncanakan akan dilaksanakan dalam tahun ini.Wabup sendiri menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan oleh perguruan ini. “Saya sangat bangga karena perguruan ini telah turut membantu pemerintah dengan mengambil sebagian dari tugas pemerintah dalam pembinaan terhadap generasi muda,” demikian dikatakan Wabup. Oleh karenanya Pemkab Toba Samosir akan terus mendukung hal positif seperti ini. Pada kesempatan ini Wabup juga menyampaikan agar kiranya pihak perguruan dapat memahami tugas dan tanggung jawab dari pemerintah dalam hal pembinaan olah raga, agar tidak terjadi salah persepsi yang seolah-olah pemerintah tidak memberi perhatian pada pembinaan olahraga.
Daftar Panjang Kejahatan PT TPL di Tano Batak
Dosa-dosa dan Pelanggaran HAM oleh PT TPL
I. Tindak Kekerasan, Penculikan dan Penangkapan
No. | Tgl/Bln/Thn | Peristiwa/Tindakan | Tempat | Pelaku | Korban |
1 | 20 Juli 1998 Pkl.21.30.Wib | Warga yang sudah 30 hari melakukan aksi penjagaan di Simpang Sirait Uruk terhadap truk yang masuk ke lokasi pabrik Indorayon, diserbu 800 ratus personil aparat keamanan yang terdiri dari gabungan pasukan polisi, brimob, kodim, dan Polisi Militer. | Sirait Uruk | Gabungan Polisi, Brimob, Kodim dan Polisi Militer | Warga Sirait Uruk sekitarnya |
Beberapa warga terluka oleh pentungan aparat, warga di dikejar-kejar sampai ke pintu rumah. Bola-bola lampu dan meteran listrik dipecahkan aparat. Warga dikejar dan menyelamatkan diri ke sawah-sawah. | Warga Sirait Uruk sekitarnya | ||||
1 orang ditangkap, diseret, dipukuli dan dinjak-injak dan dibuang ke parit, ditemukan warga dalam keadaan koma. Kondisinya, mengalami luka robek yang cukup lebar di kepala, sekujur tubuh lebam-lebam akibat pukulan benda keras, beberapa jari dan tangan patah tulang akibat menangkis pentungan. | Tumpal Simbolon | ||||
2 | 21 Juli 1998 | -Aksi warga tetap berlangsung dan jumlah aparat semakin ditambah menjadi 1000 personil.
-Aparat memaksa rakyat untuk melayani permintaan mereka, meminta paksa selimut dan bantal untuk tidur. -Diketahui belasan orang warga terluka, puluhan rumah warga rusak, beberapa warga dikabarkan hilang. |
|||
3 | 3 Sept 1998 | Karena aksi-aksi warga yang dilakukan di desa Tambunan, Balige, 2 orang (pemuda) warga desa Tambunan ditangkap | Desa Tambunan, Balige | Brimob | |
4 | 4 Sept 1998 | 150 warga hadir melakukan aksi penghempangan jalan Rahman Sirait (30 thn), ditangkap. Warga melarang dan terjadi tarik menarik dengan kaum ibu. Aparat memukuli kaum ibu dengan pentungan. Aparat menembakkan gas air mata. | Simpang Sirait Uruk | Brimob | Rahman Sirait ditangkap, dan puluhan kaum ibu cedera. |
Akibat penangkapan, warga marah dan dalam waktu singkat 2000 warga hadir dari berbagai desa ke Porsea. Terjadi bentrokan dan aparat menembakkan gas air mata. | |||||
Setelah warga pulang ke rumah masing-masing, aparat yang terdiri dari Brimob dan Tentara (Arhanud) dari Titi Kuning, Medan, melakukan pengrusakan, penjarahan dan menembaki rumah penduduk. Beberapa rumah dijarah disertai pemukulan terhadap warga yang ditemui di rumah, tidak perduli anak-anak maupun yang sudah tua. | Sirait Uruk | Brimob dan Tentara (Arhanud) | 1. Musa Gurning: rumah dan perabotan, 4 unit mobil dirusak, 21 juta uang dirampok, 1 orang pembantu (Lasmaria Butar-butar) dianiaya dan mengalami luka di kepala. | ||
- 10 orang lagi rumahnya rusak yakni rumah: Pendi Butar, Op.Linda, Maradat Situmorang, Turman Manurung, Sori Sirait, Br Tambun, Palar Situmorang, Wilfrid Nadeak, Op.Tagor Situmorang, Op.Ranap Sirait | |||||
5 | 4 Sept 1998 | Aparat menganiaya dan menyiksa 2 orang warga, sehingga dirawat di Rumah Sakit Parparean Porsea. Uang korban juga dijarah dari dompet 300 ribu rupiah. | Desa Lumban Datu | Aparat | Sitorus dan Manurung |
Terjadi bentrok antara warga dan aparat, aparat menggunakan gas air mata dan penembakan.
-1 orang tertembak kakinya (Jhon Sirait) -50 orang kaum ibu luka-luka dan lebam kena pentungan aparat. -1 orang ibu tua (80 tahun) diculik saat bekerja di sawah. -15 orang warga ditangkap dan dimasukkan ke truk dan dibawa paksa oleh aparat. Selanjutnya diketahui ditahan di Polres Tarutung. -30 orang warga hilang |
Sirait Uruk |
-Maharris Sirait -Lukman Butar-butar -N.Relly Manurung -Jamal Gurning -Ronny Manurung -Ramses Siahaan -Parningotan Simangunsong -Budi Sitorus -Maju Simangunsong -Op Hotman br Sitorus -Haposan Sitorus -Rahman Sirait -Ucok Harahap |
|||
Aparat mendatangi rumah warga (warung) dan mengobrak-abriknya. Barang dagangannya (ber pak rokok) diambil aparat. | Lumban Datu | Aparat | Lilis br Simbolon | ||
Kepala desa mengalami penyiksaan hingga babak belur | Desa Tangga Batu I | Aparat | Runding Sitorus | ||
6 Sept 1998 | Warga yang dibawa paksa ke Polres Tarutung mengalami penyiksaan berat, sehingga 7 orang dikirim ke RSU Dewi Maya, Medan | Polres Tarutung | -Kelly br Sibarani (20), dari desa Sirait Uruk
-Alamsyah Butar-butar (30), desa Lumban Kuala. -Rauli br Manurung (40), desa Sirait Uruk -Pangaloan Manurung (42), desa Lumban Kuala -Edison Manurung (42), desa Lumban Kuala -Sahata Manik (32) desa Sirait Uruk -Sutan Butar-butar (52) desa Sirait Uruk |
||
1 orang dilarikan ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar, dipukul dengan popor senjata dan mengenai mata korban | Polres Tarutung | Jamaluddin Gurning | |||
22 Nop 1998 | 17 orang pemudi diciduk aparat dari warung, setelah dipukuli diangkut paksa dan dinterogasi di kantor Polsek Porsea | Kantor Polsek Porsea | Polsek Porsea | ||
Selanjutnya 14 orang dari mereka yang ditangkap dirawat di UGD RSU Porsea, karena pemukulan dan mengalami luka tembak, memar, lebam-lebam, luka robek dan patah tulang. | -Henry Napitupulu (19), desa Parparean
-Beres Napitupulu (32), Parparean -Farel Pardede (19), Parparean -Marojahan Tanjung (18), Porsea -Frengky Hutagaol (24), Porsea -Luhut Simatupang (18), Porsea -Anton saragih (17), Porsea -Tumondang Simanjuntak (42), Silimbat -Polaman Manurung (21), Porsea -Binner Manurung (20), Porsea -Jeffry Panjaitan (19), Porsea -Amsen Manurung (19) Janji Matogu -Parlindungan Manurung (30), Porsea Ramli Marpaung (26), Porsea. |
||||
23 Nop 1998 | Aksi warga sekitar 2000 orang dihadang aparat dengan melakukan pemukulan, penembakan dan gas air mata. | Sirait Uruk | Aparat | ||
Siang harinya, beberapa warga dirawat di UGD RSU Porsea akibat luka tembak (peluru karet?) | Sirait Uruk | Aparat | -Nelson Manurung (23), Sibuntuon
-Marolop 32), Sibuntuon -Henry Sinaga (30), Sihubak-hubak -Kasman Manurung (23), Lumban Datu -Hotman Simanjuntak (35), Porsea |
||
Aksi massa ke lokasi pabrik terjadi bentrok fisik dengan aparat. | Porsea | Aparat | Ir Panuju Manurung (Jakarta), tewas dianiaya aparat dan karyawan PT.IIU | ||
26 Nop 1998 | Dilakukan aksi ke Tarutung menuntut pembebasan warga yang ditahan. Dalam aksi ini beberapa warga mengalami pemukulan dan luka tembak dan dirawat di Rumah Sakit Umum Tarutung dan RSU Porsea | Tarutung | Aparat | -Ali Husin (58), Lbn Datu
-Kariot Sitorus (36) Porsea -Jafar Manurung (16), Porsea -Toba Butar-butar (48) Sigaol -Edisman Manurung (16) Janji Matogu -Surung Sihombing (17), Porsea -Johny Manurung (45), Porsea -Syahril Manurung (16), Sihubak-hubak -R.Manurung (42), Porsea -R.Manurung (42) Porsea -Asben Sihotang (29), Porsea -Raspen Haro (18), Mhs UNIKA Medan -Togu Siregar (23), Mhs UNIKA Medan -Irwanto Debataraja (23), Mahasiswa UNIKA Medan -Paian Manurung (26), Jangga Lumban Julu -Manahan Sitorus (52), Janji Matogu |
|
3 | 21 Juni 2000 | Pukul 01.30.Wib dini hari, aparat kepolisian menculik warga yang bertugas jaga malam. | Sirait Uruk | Polsek Porsea | Rakyat Porsea |
4 | 21 Juni 2000 | Penculikan atas warga mengakibatkan aksi ribuan massa dan bentrok dengan polisi, dan menewaskan siswa STM warga desa Patane karena ditembak Polisi. | Sirait Uruk, Porsea | Polisi | Rakyat Porsea, dan Hermanto Sitorus tewas tertembak. |
5 | Juli 2000 | Penduduk desa Janji Matogu mengungsi karena penangkapan sewenang-wenang. Salah seorang warga ditangkap dan dijebloskan ke penjara. | Janji Matogu | Polisi | Alfared Hasibuan |
21 Nov 2002 | -Aksi warga di kantor Camat Porsea,
ketika janji-janji tidak ditepati warga marah dan terjadi kerusuhan.
Warga dipukuli dengan pentungan, diseret dan ditangkap serta ditahan
di Polres Tarutung (18 orang).
-Intimidasi terhadap warga oleh aparat tetap berlangsung, 2 orang
warga dipukuli dan ditangkap tetapi kemudian dilepaskan (Untung
Sianturi dan Ferdinan Situmorang) - 2 orang yang ditahan di Polres Tarutung dibebaskan (Jinter Silaen dan Marlin Marpaung) |
Porsea | Polisi, Tentara dan Brimob | -Pdt.Miduk Sirait
-Jinter Silaen (33), Lbn Lobu -Arta Manurung (46) Lbn Amborgang -Gopas Tambunan (58) Silamosik -Benget Manurung (47) Sirait Uruk -Parulian Ambarita (60) Lbn Ambarita -Fransisco Sitorus (17) Silamosik -Carles Sirait (27) Lumban Mual -Manombang Dolok Saribu (48) Nagatimbul -Rio Dolok Saribu (19) Lumban Dolok -Madon Sitorus (27) Rahut Bosi -Pdt Sarma Siregar (31) Nagatimbul -Pitta br Sirait (32) Lumban Butar -Marlin Marpaung (42) Silamosik -Tagor Butar-butar (58) Sigaol -Mangara Sirait (68) Sirait Uruk -Musa Gurning (76) Sirait Uruk -Krisman Sitorus (65) Pasar Porsea |
|
29 April 2003 | Warga yang melakukan aksi dipukul dengan pentungan, mengalami luka tembak, memar, terkilir, patah tulang. | Sirait Uruk | Polisi dan Brimob | -Op Risma br Manurung (76),Patane I -Op Saor br Sitorus (51),Silamosik I | |
-N Risma br Butar-butar (50),Patane II; N Carles br Sirait (46),Patane I; Op firman br Butar-butar (65),Patane II; Taruli br Sitorus (42), Sibadihon; Op Rosida br Sirait (60), Rianiate; N Togi br Sirait (45),Janji Matogu; Roida br Nainggolan (41),Patane II; N Rinta br Sihotang (39),Patane III; Agus Togang Sitorus (30), Lumban Padang; Jaiman Hutauruk (32),Jangga Toruan; Darwin Sitorus (16), Sibaruang; Op Bakti br Sitompul (59), Sibadihon; Pastor Ivo Sinaga, pastoran Balige |
II. Kriminalisasi terhadap Warga karena Aksi Menolak Indorayon
No | NAMA | Pekerjaan | Alamat | Vonis | ||
PN | PT | MA | ||||
1 | Pdt Sarma br Siregar | Pendeta | Naga Timbul | 6 bln | 7 bln, 21 hr | - |
2 | Pitta br Sirait | Tani | Lumban Butar | 6 bln | 7 bln, 21 hr | - |
3 | Pdt Miduk Sirait | Pendeta | Naga Timbul | 1,4 thn | 1 thn | 1 thn |
4 | Arta Manurung | Tani | Lbn Amborgang | 1,6 thn | 2 thn | 1,6 thn |
5 | Elman Parulian Ambarita | Tani | Lbn Ambarita | 1 thn | 1,2 thn | - |
6 | Mangara Sirait | Tani | Sirait Uruk | 1 thn | 1,2 thn | - |
7 | Rio Dolok Saribu | Tani | Lbn Dolok | 1,6 thn | 2 thn | 1,6 thn |
8 | Benget Manurung | Supir | Sirait Uruk | 2,8 thn | 2 thn | 2 thn |
9 | Charles Sirait | Tani | Lbn Mual | 2,8 thn | 2 thn | 2 thn |
10 | Manombang Dolok Saribu | Tani | Naga Timbul | 2,4 thn | 2 thn | 2 thn |
11 | Madon Sitorus | Tani | Rahut Bosi | 2,6 thn | 2 thn | 2 thn |
12 | Gopas Tambunan | Tani | Silamosik | 2,6 thn | 2 thn | 2 thn |
13 | Toba Butar-butar | Tani | Sigaol | 6 bln | 7 bln | - |
14 | Fransisco Sitorus | – | Silamosik | 4 bln | 6 bln | - |
15 | Krisman Sitorus | Pens PNS | Porsea | 1 thn | - | - |
16 | Musa Gurning | Tani | Sirait Uruk | 3,5 thn | 3,5 thn | 2 thn |
17 | Tulus Sirait | Tani | 9 bln | - | - | |
18 | Rahman Butar-butar | Tani | 9 bln | - | - | |
19 | Kesmar Sitorus | Tani | 9 bln | - | - | |
20 | Binsar Tua Ritonga | Mahasiswa | 9 bln | - | - | |
21 | Makmur Sitorus | Kepala Desa | 3 bln 14 hr | - | - | |
22 | Hariyanto Sirait | Tani | 9 bln | - | - |
III. Kriminalisasi karena Mempertahankan Tanah Adat
No | Nama | Peristiwa | Vonis | Keterangan |
1
2 3 4 5 6 7 8 9 10 |
Lungguk br Sibarani (Nai Sinta)
Esti br Sitorus (Op Ramses) Porma br Siagian (Op Jasa) Nursianna br Sibarani (Op Dame) Saor br Simanjuntak (Op Rosmaida) Untung br Panjaitan (Op Maju) Samaria br Sitorus (Op Parluhutan) Berti br Siagian (Op Mahadi) Tiarma br Hutagalung (Nai Marintan) Restina br Siahaan (Nai Sampuara). |
-10 orang ibu Sugapa, Kecamatan Silaen mencabuti eucalyptus yang ditanam PT IIU di atas tanah adat mereka. - Mereka dituntut dan diajukan ke Pengadilan atas tuduhan merusak tanaman PT IIU | - PN: percobaan 6 bulan.
- PT: 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan. - MA: belum diketahui. |
Hukuman tidak dijalani, dengan alasan kemanusiaan. |
No | Waktu | Tempat | Peristiwa |
1 | 7 Oktober 1987 | Desa Natumingka, Habinsaran | PT IIU membuka jalan yang mengakibatkan longsor. 18 orang meninggal dunia. |
2 | 25 November 1989 | Desa Bulu Silape, Kec Silaen. | PT IIU membuka jalan untuk dilalui truk (logging) di atas bukit dengan cara mengeruk tanah dan batu di perut Dolok Tampean, ketika turun hujan, terjadi longsor yang menimpa perkampungan dan areal persawahan. 13 orang warga meninggal, 5 rumah hancur, 30 ha persawahan tertimbun, 6 ha perladangan rusak. |
No | Waktu | Tempat | Peristiwa |
1 | 5 November 1993 | Porsea sekitarnya | Meledaknya tabung gas chlorine PT IIU. Terjadi pencemaran udara. Puluhan ribu warga panik, ketakutan dan mengungsi ke berbagai kota. Ratusan ternak mati keracunan |
2 | 9 Agustus 1988 | Porsea | Aerated Lagoon pecah. Warga panik. Pencemaran sungai Asahan. |
3 | 2 Maret 1994 | Porsea | Aerated Lagoon kembali pecah mengakibatkan pencemaran sungai Asahan dan berdampak pada masyarakat di DAS. |
No | Waktu | Tempat | Peristiwa | Keterangan |
1 | 1986 | Desa Sugapa, Kec Silaen | PT IIU merampas tanah adat turunan Raja Sidomdom Barimbing seluas 51, 36 Ha dengan memanipulasi hukum adat. | Tanah kembali |
2 | Oktober 1988 | Desa Negeri Dolok | 150 Ha perladangan yang diusahai sekitar 100 KK, ditraktor PT IIU tanpa ganti rugi. | Alasannya, areal masuk konsesi PT IIU. |
Desember 1988 | Huta Maria, Desa Dolok Parmonangan, Dolok Panribuan | 70 Ha lahan berisi kopi, cengkeh, kemiri dan jenis lainnya, yang diusahai 43 KK, ditraktor TPL tanpa ganti rugi. | Alasannya, areal masuk konsesi PT IIU | |
1989 | Sianjur, kec Siborongborong, Tapanuli Utara | 18 Ha lahan penggembalaan ternak dirampas PT IIU. Sebelumnya warga telah menyerahkan 225 Ha dengan ganti rugi Rp.1,25/m2. | 14 KK melakukan perlawanan. | |
1989 | Parik Sabungan, Tapanuli Utara | 160 Ha tanah yang sebelumnya (tahun 1951) dipinjam (hak pakai) oleh Dinas Kehutanan untuk areal percontohan pohon pinus, Tahun 1989 oleh PT IIU menebang pohon pinus tersebut. Warga melakukan perlawanan. | ||
1989-1990 | - Sampuara
- Jangga - Parsoburan |
-Tanah-tanah adat dijadikan areal HPH dan ditanami eucalyptus dengan manipulasi hukum adat. -Warga sadar akan bahaya eucalyptus dan meminta tanah mereka dikembalikan. | Tanah dikembalikan | |
1991 | Desa Lintong, Parsoburan, Tapanuli Utara | PT IIU menanami eucalyptus di atas tanah adat para ahli waris Ompu Debata Raja Pasaribu. | Alasannya: Konsesi PT IIU/SK Menteri Kehutanan. | |
2006 | 11 desa di Kec Pollung, Humbahas | Tanah adat/hutan kemenyan milik turunan Bius Marbun di Pollung dirusak dan ditebang PT TPL (seluas 3500 ha) | Alasannya: termasuk areal HPHTI TPL | |
2009 | Desa Pandumaan dan Sipituhuta, kecamatan Pollung, Humbahas | Tanah adat/hutan kemenyan yang sudah dimiliki masyarakat adat 2 desa secara turun temurun sejak 300-an tahun yang lalu, yang merupakan sumber mata pencaharian utama 700 KK ditebang/dirusak TPL. | Alasannya: termasuk areal HPHTI TPL | |
2010 | Parbuluan, kecamatan Parbuluan, kabupaten Dairi | Tanah adat milik bersama Bius Lontung (Sinaga dan Situmorang) yang berisi tanaman kayu (pinus) ditebang dan diambil alih hanya dengan melakukan pendekatan terhadap beberapa orang. | Alasannya: Sudah dibeli dari beberapa orang.. | |
2010 | Lumban Naiang, desa Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul, Humbahas | Tanah yang dulunya digunakan dinas pertanian dan kehutanan untuk areal penghijauan dengan perjanjian 30 tahun setelah tanaman pinus dipanen, tanah akan dikembalikan ke rakyat. Tapi setelah pinus panen, tanah langsung ditanami TPL dengan eucalyptus dan mengintimidasi rakyat supaya tidak mengusahai lahan tersebut. |