TOBASA - Mantan Ketua Karang Taruna Toba Samosir (Tobasa) berinisial TM
(42) tersangdung kasus dugaan korupsi Rp120 juta yang bersumber dari
dana APBD 2006. Saat ini kasusnya tengah ditangani pihak Kejaksaan
Negeri (Kejari) Balige.
Kepala Kejari Balige, Timbul Pasaribu,
mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Bahkan
kasus korupsi ini telah memeriksa beberapa saksi atas pengembalian
kerugian negara atas kasus Rp3 milyar dengan tersangka mantan Bupati
Tobasa berinisial MS.
“Penanganan kasus tetap kita lanjutkan.
Pemberantasan dan penuntasan perkara korupsi itu komitmen kita,”
tegasnya, sore ini. Tersangka TM tidak bisa mempertanggungjawabkan dana
yang telah diterimanya dari Pemkab Tobasa melalui bagian keuangan.
Ia
menyebutkan, sesuai berkas perkara, tersangka TM telah mencairkan dana
bantuan sosial yang bersumber dari dana APBD Tobasa untuk keperluan yang
tidak sesuai dengan peruntukannya yang terdapat dalam proposal
pencairan.
"Sesungguhnya sesuai usulan dari beberapa pengurus
Karang Taruna Kabupaten Tobasa, seyogianya proposal yang diajukan untuk
memperbaiki beberapa rumah miskin, namun kenyataannya proposal itu
dirubah oleh tersangka TM dan digunakan untuk kepentingan pribadi,"
ujarnya.
Menurut Kajari, tersangka dikenakan UU No 31 tahun 1999
tentang tindak pidana korupsi. Setelah adanya audit BPKP, Kejari
menentukan sikap dan memanggil tersangka untuk diperiksa dan beberapa
saksi lainnya, termasuk saksi ahli dari BPKP.
"Sesuai kesimpulan
para tim penyidik, maka saya menyetujui untuk melakukan penahanan
terhadap tersangka TM,” kata Kajari seraya menambahkan, pihaknya akan
segera meningkatkan penyidkan ke penuntutan dan selanjutnya segera
melimpahkan kasus tersebut pengadilan untuk disidangkan.
Disinggung
soal perkembangan penanganan kasus korupsi yang melibatkan lima
tersangka, antara lain, mantan Kabagsos berinisial AS, mantan Kaban PMD
MS, mantan Kadis Kesbang GN, mantan Kadis Kesehatan FLPS, dan mantan
Kadisnaker HP yang terkait kasus Rp3 miliar.
Sekretaris Wilayah
Sumut LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Oscar Siagian, mengatakan
kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi siapapun, khususnya masyarakat
dan Pemerintah Kabupaten Tobasa.
"Pengelolaan keuangan sudah
semestinya akuntabel dan jangan sampai menabrak aturan. “Kita juga
mendorong kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejari, bisa dilanjutkan.
Masyarakat juga harus semakin kritis. Kita sambut hangat keseriusan
Kejari,” ujarnya.
Senin, 04 Juni 2012
Mantan Ketua Karang Taruna ditahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar