Senin, 04 Juni 2012

Mantan Ketua Karang Taruna ditahan

TOBASA -  Mantan Ketua Karang Taruna Toba Samosir (Tobasa) berinisial TM (42) tersangdung kasus dugaan korupsi Rp120 juta yang bersumber dari dana APBD 2006. Saat ini kasusnya tengah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige.

 Kepala Kejari Balige, Timbul Pasaribu, mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Bahkan kasus korupsi ini telah memeriksa beberapa saksi atas pengembalian kerugian negara atas kasus Rp3 milyar dengan tersangka mantan Bupati Tobasa berinisial MS.

“Penanganan kasus tetap kita lanjutkan. Pemberantasan dan penuntasan perkara korupsi itu komitmen kita,” tegasnya, sore ini. Tersangka TM tidak bisa mempertanggungjawabkan dana yang telah diterimanya dari Pemkab Tobasa melalui bagian keuangan.

Ia menyebutkan, sesuai berkas perkara, tersangka TM telah mencairkan dana bantuan sosial yang bersumber dari dana APBD Tobasa untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang terdapat dalam proposal pencairan.

"Sesungguhnya sesuai usulan dari beberapa pengurus Karang Taruna Kabupaten Tobasa, seyogianya proposal yang diajukan untuk memperbaiki beberapa rumah miskin, namun kenyataannya proposal itu dirubah oleh tersangka TM dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Menurut Kajari, tersangka dikenakan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Setelah adanya audit BPKP, Kejari menentukan sikap dan memanggil tersangka untuk diperiksa dan beberapa saksi lainnya, termasuk saksi ahli dari BPKP.

"Sesuai kesimpulan para tim penyidik, maka saya menyetujui untuk melakukan penahanan terhadap tersangka TM,” kata Kajari seraya menambahkan, pihaknya akan segera meningkatkan penyidkan ke penuntutan dan selanjutnya segera melimpahkan kasus tersebut pengadilan untuk disidangkan.

Disinggung soal perkembangan penanganan kasus korupsi yang melibatkan lima tersangka, antara lain, mantan Kabagsos berinisial AS, mantan Kaban PMD MS, mantan Kadis Kesbang GN, mantan Kadis Kesehatan FLPS, dan mantan Kadisnaker HP yang terkait kasus Rp3 miliar.

Sekretaris Wilayah Sumut LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Oscar Siagian, mengatakan kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi siapapun, khususnya masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tobasa.

"Pengelolaan keuangan sudah semestinya akuntabel dan jangan sampai menabrak aturan. “Kita juga mendorong kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejari, bisa dilanjutkan. Masyarakat juga harus semakin kritis. Kita sambut hangat keseriusan Kejari,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar