PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
a.
bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial
kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf
d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa dengan perkembangan Karang
Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih
meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan
terhadap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman
Dasar Karang Taruna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
1. Undang-Undang RI
Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
2.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
2
4.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah
RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4761);
6. Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
7.
Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
8. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;
9.
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah
dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan
untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan
terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota
Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah
setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai
dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
3
3.
Forum Pengurus Karang Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama
Pengurus Karang Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi,
konsultasi, koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi, sebagai jejaring
sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan
Nasional.
4. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
5. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT)
adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh
masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran
dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna.
6. Kesejahteraan
Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan
sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri
sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
7. Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan
berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar
setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial,
penguatan sosial, dan perlindungan sosial.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
a.
pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang
berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki
kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal,
menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial,
khususnya generasi muda;
b. kualitas kesejahteraan sosial setiap
anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara
terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
c. pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
d. pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
4
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 4
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5
Karang
Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat
lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan
sosial.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna mempunyai fungsi:
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b.
menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi,
perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat
setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d.
menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab
sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan
secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Keorganisasian
Pasal 7
(1) Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat.
5
(2)
Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi,
koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di
Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana
organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di
setiap lingkup wilayah masing – masing.
(3) Karang Taruna dan/atau
Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para
tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan
potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang
Taruna, yang mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum
Pengurus Karang Taruna Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat
Kerja Nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk
Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur oleh Direktur Jenderal
Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 8
Untuk
melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus
Karang Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan
pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan
Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 9
(1)
Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti
seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun
dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat
merupakan Warga Karang Taruna.
(2) Warga Karang Taruna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa
membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin,
kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.
Bagian Ketiga
Kepengurusan
Pasal 10
(1)
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh
Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat
sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
6
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
(2)
Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan
disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan
dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga)
tahun.
(3) Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan
disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di kecamatan
dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
b.
Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan
disahkan dalam Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan
oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
c. Forum
Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam
Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh
Gubernur setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan
d. Forum
Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam
Temu Karya Nasional Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh
Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
Pasal 11
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya
diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan
Kemiskinan.
BAB V
MEKANISME KERJA
Pasal 12
(1) Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.
(2)
Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus
Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional
bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.
7
(3)
Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat
koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara
vertikal.
(4) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur tersendiri yang ditetapkan
melalui Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna.
Pasal 13
(1) Hubungan kerja antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah bersifat pembinaan.
(2)
Hubungan kerja Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan
Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan
fungsional.
(3) Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.
BAB VI
PEMBINA KARANG TARUNA
Pasal 14
Pembina Karang Taruna meliputi :
a. Pembina Utama;
b. Pembina Umum;
c. Pembina Fungsional; dan
d. Pembina Teknis.
Pasal 15
Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah Presiden RI.
Pasal 16
(1) Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
b. Tingkat Provinsi adalah Gubernur;
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;
d. Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan
e. Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.
(2) Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut :
a.
Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta
mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing- masing
Gubernur Provinsi;
8
b. Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Provinsi;
c. Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota;
d. Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat Kecamatan; dan
e.
Kepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan,
mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi
kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.
Pasal 17
(1) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
b. Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
d. Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.
(2) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan :
a. secara fungsional;
b. bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
c.
program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang
Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan
d.
secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi,
informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan,
Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.
Pasal 18
(1) Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b. Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.
(2)
Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memfasilitasi,
memberikan bimbingan dan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai
tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan program.
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 19
Setiap
Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja
berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang
Taruna setempat.
9
Pasal 20
(1) Program Kerja Karang Taruna
terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan
organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis
produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain
sesuai kebutuhan.
(2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka
pendek, menengah dan panjang.
(3) Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.
BAB VIII
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal 21
(1)
Penyelenggaraan Program Karang Taruna menjadi tanggung jawab dan
wewenang Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Pasal 22
Tanggung jawab dan wewenang Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b. menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c. melakukan program percontohan;
d. memberikan stimulasi;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring;
h. melaksanakan koordinasi; dan
i. memantapkan Sumber Daya Manusia.
Pasal 23
Tanggung jawab dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b. melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c. melakukan program pengembangan;
10
d. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring; dan
h. melaksanakan koordinasi.
Pasal 24
Tanggung jawab dan wewenang bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. melaksanakan tugas pembantuan;
b. melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c. melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d. melaksanakan pembinaan lanjutan;
e. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f. memberikan penghargaan;
g. melakukan sosialisasi;
h. melakukan monitoring; dan
i. melaksanakan koordinasi.
BAB IX
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN
Pasal 25
(1)
Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus
Karang Taruna di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan
dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan lingkup
kewenangannya.
(2) Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan;
b. Keputusan Camat untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan setempat;
c. Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kabupaten/Kota setempat;
d. Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Provinsi setempat; dan
e. Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional.
(3)
Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus
Karang Taruna di Kecamatan sampai dengan Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan
tingkat lingkup wilayahnya masing-masing.
11
BAB X
KEUANGAN
Pasal 26
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :
a. iuran Warga Karang Taruna;
b. usaha sendiri yang diperoleh secara syah;
c. bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan
e. usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Pasal 27
Pengelolaan keuangan Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas.
BAB XI
IDENTITAS DAN LAMBANG
Pasal 28
(1) Karang Taruna wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne.
(2) Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang Taruna.
(3)
Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut oleh
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 29
Dengan
ditetapkanya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83 /
HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak
berlaku.
12
Pasal 30
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2010